Edit ByKangdansen

Buka

Adsensecamp

Jenis Pemarah Dan Hukum Marah

Saudaraku, sesungguhnya pemarah itu ada empat jenis. Pertama, orang yang cepat marahnya, tapi lambat redanya. Kedua, orang yang lambat marahnya dan lambat pula redanya. Ketiga, orang yang cepat marahnya dan cepat juga redanya. Keempat, orang yang lambat marahnya tapi cepat redanya. Mari sejenak beertanya kepada diri kita sendiri dan menjawabnya dengan jujur, termasuk tipe yang manakah kita? Tentunya kita berupaya untuk menjadi tipe yang terakhir.
Hukum marah itu bisa terbagi kepada 5(lima). Yaitu,
1. Wajib
Marah bisa masuk menjadi wajib manakala kita melihat kemungkaran yang terjadi di depan kita. Ketika suatu kesalahan, kemaksiatan atau kemungkaran terjadi maka sesuai dengan hadist Rasulullah Saw.
"Apabila kalian melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangan/kekuasaannya, apabila tidak mampu maka hendaklah merubah dengan ucapan atau lisan(nasehat), apabila tidak mampu, maka rubahlah dengan hati. Dan yang terakhir inilah wujud selemah-lemahnya iman."(HR.Muslim)
Makna hadist tersebut diatas adalah bahwa kemarahan yang dimaksudkan disini adalah kemarahan yang dilandasi karena ketaatan kepada Allah Swt. dan kepada RasulNya. Marah dalam hukumnya yang pertama ini juga adalah marah yang tata caranya sesuai dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw..
2. Sunnah
Sunnah itu adalah akan berpahala apabila dilakukan dan tidak berdosa manakala tidak dilakukan. Contoh marah yang hukumnya masuk kedalam sunnah adalah ketika Rasulullah Saw. memperoleh kabar bahwasanya salah seorang sahabat memanjangkan bacaan suratnya ketika shalat. Hal ini membuat Rasulullah Saw. marah dan kemarahannya terlihat jelas diroman wajahnya, seraya beliau berkata, "Sesungguhnya kalian membuat orang melarikan diri dari kita, dan membuat orang menghindar dari Islam! Barangsiapa yang menjadi imam(shalat) hendaknya ia meringankan bacaannya dan tidak memanjangkannya!"(HR.Bukhari).
Marah dalam urusan seperti ini hukumnya terkategori kedalam sunnah. Apabila kita memilih untuk berdiam diri, maka kita tak berdosa. Karena Rasulullah Saw. marah dalam hadist ini bukan dalam hal yang haram, melainkan dalam hal yang makruh. Karena seorang imam shalat memanjangkan suratnya ketika shalat, perbuatannya itu terkategori sebagai hal yang makruh. Kecuali hal tersebut jika dikehendaki oleh makmum. Jika ia memanjangkan bacaannya dan itu tidak disukai oleh makmum, maka hukumnya tidak haram melainkan hanya makruh saja. Oleh karenanya marah dalam hal seperti ini hukumnya adalah sunnah, tidak wajib. Karena marah yang hukumnya wajib adalah marah pada urusan yang wajib diingkari, yaitu seperti kemungkaran dan kemaksiatan terhadap Allah Swt..
3. Mubah
Mubah adalah ketika dilakukan dan ditinggalkan tidak mendapat pahala. Ada marah yang hukumnya terkategori kepada mubah. Dalilnya adalah ketika Abu Bakar Ash Shiddiq RA. marah kepada puteranya yaitu Abdurrahman yang telah diperintahkan untuk menyuguhi tamu namun ternyata tamunya tak mau makan kecuali setelah Abu Bakar Ash Shiddiq RA. hadir bersama mereka. Kisah ini diriwayatkan oleh Bukhari didalam shahihnya.
Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq RA. pulang maka ia pun marah kepada Abdurrahman kenapa tamunya belum makan. Abu Bakar RA. pun marah karena Abdurrahman sempat bersembunyi darinya karena takut dimarahi. Kemudian, 'Abdurrahman berkata kepada ayahnya, "Tanyakanlah kepada para tamu itu."Abu Bakar RA. ketika itu marah dan bersumpah tidak akan makan malam itu.
Akan tetapi, para tamu pun berkata bahwasanya mereka tidak mau makan sebelum Abu Bakar pun makan. Abu Bakar kesal dan marah kepada anak, isteri dan juga pada tamunya. Namun, beliau kemudian tersadar bahwasanya perbuatannya itu adalah hasutan syaitan. Seketika itu juga Abu Bakar RA. berdzikir dan berdo'a kepada Allah Swt. supaya kemarahannya itu reda.
Maksud dari kisah ini adalah Abu Bakar Ash Shiddiq RA. sangat kecewa karena telah membuat tamunya menunggu dirinya sampai larut malam dan dalam keadaan yang belum makan karena menunggunya. Beliau kemudian marah dan marahnya dalam hal seperti ini boleh-boleh saja, tidak dosa dan tidak berpahala. Terkecuali jika beliau marahnya hingga melontarkan ucapan-ucapan cacian, maka marahnya itu akan jatuh pada haram.
4. Makruh
Makruh adalah jika dilakukan tidak mendapat pahala, namun jika dilakukan tidak mendapatkan pahala, namun jika tidak dilakukan mendapat pahala. Marah yang hukumnya jatuh kepada makruh adalah dalam hal ini contohnya adalah ketika Sa'ad bin Ubadah RA. berkata, "Wahai Rasulullah, jika aku melihat seorang laki-laki sedang bersama dengan istriku, aku tidak boleh mengapa-apakannya sampai aku mendatangkan empat orang saksi?" Rasulullah menjawab, "Ya!" Lalu, Sa'ad berkata, "Tidak. Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar. Aku akan langsung mendahuluinya dengan pedang sebelum itu!" Kemudian, Rasulullah Saw. bersabda kepada sahabat-sahabatnya yang lain, "Dengarkanlah apa yang dikatakan pemimpin kalian, dia sangat pencemburu. Sungguh aku lebih pencemburu darinya, dan Allah lebih pencemburu dari aku."(HR.Bukhari)
Marah sebagaimana yang ditunjukkan oleh Sa'ad bin Ubadah ini hukumnya makruh. Karena kemarahannya menyimpang dari syariah. Dan, jika ia betul-betul melakukannya, yaitu membunuh pria yang bersama(berzina) dengan istrinya, maka haram hukumnya karena itu berarti ia telah mengadili tanpa hakim. Namun, karena ucapannya itu adalah perandaian dan tidak dia perbuat, maka hukumnya menjadi makruh. Dalam hadist tersebut diatas Rasulullah Saw. segera membelokkan pembahasan tentang Sa'ad kepada penjelasan bahwa beliau lebih pencemburu dari Sa'ad, dan Allah lebih pencemburu dari beliau, dalam hal ini lebih tidak suka melihat umatnya yang bermaksiat.
5. Haram
Haram adalah jika diperbuat mendapat dosa, sedangkan jika tidak diperbuat tak mendapat pahala. Marah yang hukumnya jatuh pada haram adalah marah yang diiringi dengan mencaci maki dan melontarkan kata-kata keji. Rasulullah Saw. bersabda, "Mencaci orang muslim adalah fasiq, dan memeranginya adalah kufur."(HR.Bukhari)

Sumber : Buku Kiat Mengendalikan Amarah

Comments
0 Comments

Leave reply

Saling berbagi itu indah, tapi jangan sampai melampaui batas.

Daftar Isi

barisan iklan

syahadat



Tausiyah



Mario Teguh

Music islamic


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com
Back to Top